Kamis, 16 April 2020

Pengusaha Rental Mobil Siap-Siap, Kota Tangerang PSBB 18 April 2020

Pada tanggal 18 April 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar akan resmi diberlaku. Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Banten mengenai PSBB tiga wilayah sudah ditandatangani dan resmi diterbitan Rabu, 15 April 2020 seperti yang dikutip dari kompas.com (https://regional.kompas.com/read/2020/04/16/09010231/pergub-terbit-psbb-tangerang-raya-berlangsung-16-hari-hingga-3-mei-2020). PSBB dimulai tanggal 18 April hingga 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika penyebaran virus corona (covid-19) masih terus merajalela.

Untuk itu pengusaha rental mobil di Kota Tangerang, harus siap-siap untuk strategi agar usaha tidak merosot tajam. Karena berlakunya PSBB tentu akan memberikan dampak bagi usaha mereka. Jangankan PSBB berlaku dampak wabah virus corona (covid-19) saja sudah membuat luluh lantak.

Strategi yang bagus saat ini hanyalah memberikan layanan sewa mobil lepas kunci atau tanpa supir kepada konsumen penyewa. Sebab dengan tanpa supir tentunya dampak penyebaran akan berkurang, namun efeknya adalah supir jadi mengannggur. Namun rasanya dari pendapatan lepas kunci bisa saja beberapa persen diberikan ke supir yang tidak mendapatkan job.

Dan alangkah baiknya ketika usaha rental mobil Tangerang mendapatkan kontrak perbulan ataupun pertahun. Tentunya dapat memberikan masukan yang tetap selama masa-masa wabah virus corona.

Strategi dengan merosotnya permintaan penyewaan mobil, mungkin saja pengusaha bisnis rental mobil dapat menurunkan harga agar ada peminat untuk menyewa mobil.

Hanya ini yang dapat penulis sampaikan, karena pusing juga saat-saat wabah virus corona ini mencari strategi jitu untuk menjalankan usaha.

Sabtu, 14 Maret 2020

Kendaraan Besar Dilarang Lintasi Bandara

PENGELOLA Bandara Internasional Soekarno-Hatta bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Pemda Kota Tangerang melarang kendaraan besar melintas di sekitar bandara. Hal itu sebagai antisipasi kepadatan arus lalu lintas di bandara menjelang mudik Idul Fitri 2014.

“Memasuki H-7 Lebaran nanti yang jatuh pada 22 Juli 2014, kendaraan-kendaraan besar seperti truk dan lainnya tidak boleh lagi masuk ke akses bandara,“ Kata Direktur Umum PT AP II Tri Sunoko, kemarin.

Adapun salah satu akses yang tidak boleh dilalui kendaraan besar itu, yakni Jalan Marsekal Surya Dharma yang merupakan akses menuju Pintu M-1 atau gerbang barat bandara. “Jadi kendaraan besar yang biasanya melintas di jalan itu dan datang dari Kota Tangerang bisa diarahkan ke Jalan Daan Mogot atau pintu Tol Kebon Nanas, Kota Tangerang. Sementara itu, yang dari Kampung Melayu, Kabupaten Tangerang, diarahkan ke jalur pantura dan masuk pintu Tol Kapuk,“ kata Tri Sunoko.

Pihaknya juga telah menyiapkan duta-duta bandara di setiap pintu terminal bandara yang akan memandu calon penumpang untuk mendapatkan informasi. (SM/J-5) - Media Indonesia, 14 Juli 2014, Halaman 6

Postingan Populer