Minggu, 23 November 2014

KOTA TANGERANG Bea dan Cukai Sita Sabu Rp18,1 Miliar

SEBANYAK enam WNA dan satu WNI ditangkap petugas Bea dan Cukai, karena berusaha menyelundupkan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta. Total barang bukti yang disita petugas ialah 13,4 kg sabu senilai Rp18,1 miliar.

“Dalam kurun waktu 10 hari ini, kami telah menggagalkan tujuh kasus penyelundupan narkotika,“ kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Okto Irianto, kemarin.

Upaya penyelundupan itu di lakukan PV, WN Vietnam yang merupakan penumpang pesawat Air Asia (AK 386) rute Ho Chi Minh City-Shenzen-Kuala Lumpur-Jakarta pada 20 Oktober 2014. Ia membawa 2,5 kg sabu. Petugas juga menangkap PT, WN Vietnam yang kedapatan membawa sabu seberat 2,6 kg.

“Setelah menangkap kedua orang itu, pada Senin 27 Oktober 2014, kami kembali menangkap WL, 38, WN Hong Kong di Termianl 2D, karena membawa 2 gram hashish atau ekstrak mariyuana.

“Selanjutnya, kata dia, pada 29 Oktober 2014, di Terminal 2D kedatangan Bandara SoekarnoHatta, petugas menangkap KM, 27, WN Iran, karena membawa sabu 1,6 kg. Lalu pada 1 November, petugas menangkap dua WN Taiwan, LC, 40, dan XW, 21, yang membawa 2,1 dan 2,2 kg sabu cair yang disembunyikan di dalam guci arak.

Selain itu, petugas menangkap YW, 20, WNI yang membawa sabu seberat 2,2 kg pada Minggu (2/11) di Terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. “Kasus ini kami limpahkan ke Bareskrim Polri uintuk ditindaklanjuti,“ kata Okto. (SM/J-1) Media Indonesia, 19/11/2014, halaman 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer