Selasa, 09 Desember 2014

Pemkot Tangsel tidak Punya Kewenangan

KONDISI sejumlah situ di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memprihatinkan, karena tidak terurus. Pemerintah kota setempat beralasan buruknya pengelolaan situ di wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang itu terganjal kewenangan di pemerintah pusat dan provinsi.

Di Tangsel tercatat ada sembilan situ, yakni Situ Gintung, Legoso, Rompong, Bungur, dan Situ Kayu Antap di Kecamatan Ciputat Timur. Lalu, Situ Ciledug dan Sasak Tinggi di Kecamatan Pamulang, Situ Parigi di Pondok Aren, serta Situ Rawa Kutuk di Serpong.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel Rahmat Salam mengatakan, dari sembilan situ, delapan di antaranya yang tidak terurus. “Selain Situ Gintung, yang lainnya (keberadaannya) terancam. Misalnya, debit airnya semakin berkurang, situ semakin dangkal, dan dipenuhi tumpukan sampah,“ katanya, Senin (1/12).

Ia menyebutkan, kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan seluruh situ di Kota Tangsel berada di tangan pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Banten. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sebatas menjaga, namun tidak memiliki otoritas penuh untuk mengurusnya.“Tugas pemerintah pusat dan provinsi mengurus situ-situ di Kota Tangsel. Tapi, belum ada upaya melakukan pengawasan secara ketat,“ imbuhnya.

Jika situ-situ itu tidak diurus, ujarnya, bukan hanya kondisi situ menjadi rusak.Aksi penyerobotan untuk dialihfungsikan menjadi permukiman dan bangunan komersial lainnya oleh pihak tertentu.Seperti yang telah terjadi pada beberapa situ. “(Penyerobotan) Sudah terjadi pada Situ Kayu Antap di Ciputat Timur. Lahan (urugan) di sana sudah menjadi kawasan perumahan,“ jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan, di wilayahnya ada 13 situ. Namun, dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang tercantum hanya sembilan situ. Untuk perawatan seluruh situ, Pemkot Tangsel telah membuat draf nota kesepahaman dengan Kementerian Pekerjaan Umum agar pemkot diberi kewenangan memperbaiki situ. “Jika draf MoU (nota kesepahaman) telah disepakati, Pemkot Tangsel dapat melakukan perbaikan situ,“ ujarnya.

Di tengah keterbatasan kewenangan menangani situ selama ini, lanjut Airin, perawatan beberapa situ dibantu oleh warga setempat. (DA/J-3) Media Indonesia, 04/12/2014, halaman 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer