Selasa, 09 Desember 2014

Situ Kayu Antap pun Hilang

PENGURUKAN situ di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bukan hanya terjadi pada Situ Ciledug yang berada di Kecamatan Pamulang. Situ Kayu Antap di Kecamatan Ciputat Timur, bahkan hilang karena tergerus pembangunan.

Tembok setinggi 3 meter kini terlihat mengelilingi situ dan menutup akses menuju lokasi itu. Pemandangan mengejutkan terlihat saat melongok ke dalam, karena lokasi yang sebelumnya berfungsi sebagai area resapan air itu sudah tertimbun tanah.

Di atas tanah urukan yang ditumbuhi rumput liar itu, berdiri tiga rumah setengah jadi yang masih berstruktur bata merah. Aktivitas pembangunan di area Situ Kayu Antap yang sudah berlangsung lama juga diakui warga sekitar.

“(Lahan) itu dahulunya situ. Tapi sekarang udah habis ketutup tanah. Infor masinya mau dijadikan perumahan, tapi mandek sampai sekarang,“ terang Yahya, Ketua RT 08/02, Kampung Setu, Ciputat Timur, Senin (1/12).

Yahya juga mengatakan, pembangunan permukiman di Situ Kayu Antap yang diuruk dimulai tujuh tahun silam. Sekitar 1,2 hektare lokasi resapan air itu kini sudah tertutup tanah. “Saya tidak tahu (permukiman) ini punya pengembang dari mana. Mungkin belum juga selesai dibangun karena jadi sengketa.“

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel Retno Prawati mengatakan kasus pengurukan Situ Kayu Antap sekarang masih diproses di pengadilan. Situ tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten dan hak pengelolaannya ada di tangan pemerintah pusat. “Pengembang perumahan (yang menguruk situ) memiliki sertifikat kepemilikan lahan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Saya belum tahu lagi sudah sejauh mana proses persidangannya (di pengadilan),“ jelas Retno.

Untuk mencegah semakin parahnya perusakan situ yang ada di Kota Tangsel, Retno mengaku sudah bekerja sama dengan Dirjen Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum guna membagi tugas dalam penanganan situ. “Antara pemerintah daerah dan pusat memang mesti berbagi tugas dalam pengawasan dan penanganan situ. Karena pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi situ di wilayah masingmasing. Sementara itu, kewenangannya ada di pemerintah pusat,“ ujarnya.

Sekretaris DBMSDA Kota Tangsel Judianto menambahkan pengurukan Situ Kayu Antap terjadi bersamaan dengan lahirnya Kota Tangsel sekitar empat tahun lalu. (DA/J-3) Media Indonesia, 04/12/2014, halaman 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer