Senin, 11 Januari 2016

Perketat Aturan Truk dan Bus di Lajur Satu Jalan Tol

SAAT menyimak masalah kemacetan yang meng gila beberapa hari lalu, keprihatinan pun timbul. Bisa dibayangkan bagaimana rasanya 24 jam berada dalam mobil yang jalannya tidak lebih daripada seekor siput untuk menempuh jarak pendek. Imbasnya, keluar aturan truk dilarang melintas di sejumlah wilayah.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan lah yang menerbitkan Surat Edaran (SE) No 48/2015 yang melarang truk beroperasi pada 30 Desember 2015-3 Januari 2016. Bahkan, pada SE, hingga pukul 24.00 WIB. Setelah itu, Kemenhub kemudian menerbitkan lagi SE No 49/2015 bahwa truktruk bermuatan barang tidak boleh melintas di Lampung, Jawa, dan Bali. Hanya yang mengangkut ternak, BBM/BBG, bahan pokok, pos, dan pupuk yang boleh melintas.

Kasihan truk-truk itu selalu jadi korban kalau ada masalah seperti kemacetan yang benarbenar menggila. Padahal, mereka sama-sama bayar pajak seperti kita. Bahkan menjelang Idul Fitri, pelarangan itu lebih lama lagi, bisa dua pekan. Dampaknya memang terasa bahwa lalu lintas jadi terasa lebih lancar.

Saya selama melintas di jalan tol, selalu menyaksikan truk-truk bila berjalan lebih sering menggunakan lajur dua. Padahal, sudah ada aturan bahwa truk dan bus menggunakan lajur satu. Bisa dibayangkan dengan kecepatan yang di bawah 40 km per jam dengan beban beratnya, sudah pasti akan berdampak antrean yang panjang.

Sebaiknya, truk-truk diperbolehkan melintasi semua jalan tol pada pukul 00.00 hingga 05.00 WIB. Hal itu untuk memberikan kenyamanan pada semua pengguna jalan. Bagi pengguna kendaraan pribadi tak dihantui kemacetan, dan truk-truk pun bisa lebih leluasa di jalan.

Soeparto Bekasi - Media Indonesia, 5 Januari 2016 Halaman 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer